Senin, 18 Mei 2026

Berita Manokwari

BPJS Manokwari Buka Akses Layanan Kesehatan Mental

Selanjutnya dokter akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis untuk menentukan jenis layanan yang dibutuhkan.

Tayang:
zoom-inlihat foto BPJS Manokwari Buka Akses Layanan Kesehatan Mental
TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Dwi Sulistiyono Yudo 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka pelayanan kesehatan mental.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, program kesehatan mental dapat membantu dalam pencegahan dini gangguan mental.

Menurutnya peserta JKN berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mental sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis dokter.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Soroti Perlindungan Pekerja Non Upah di Fakfak Papua Barat

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari Tak Lagi Terbitkan Kartu Peserta JKN dan KIS

"Secara umum kesehatan jiwa sama dengan kesehatan fisik yang jika tidak di tangani dengan baik, keduanya bisa mengancam keselamatan jiwa, gangguan mental dapat mempengaruhi kualitas hidup dan produktivitas seseorang," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut dia, peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan mental seperti konsultasi, pemeriksaan, dan tindakan dari dokter umum pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Ia juga menambahkan, peserta JKN bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

"Kini peserta JKN bisa melakukan perawatan untuk menangani gangguan mental, dengan layanan yang diberikan adalah konseling di fasilitas kesehatan secara gratis," tuturnya.

"Untuk konseling dengan psikolog bisa dilakukan tanpa adanya batasan waktu, namun perlu di ingat bahwa dalam melakukan konseling, harus dengan psikolog yang merupakan bagian dari FKTP maupun FKRTL," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti langkah-langkah yang bisa diakses dengan mudah.

"Untuk dapat mengakses layanan ini, harus di pastikan terlebih dahulu status kepesertaan aktif oleh setiap peserta JKN. Kemudian bisa langsung datang pada FKTP yang terdaftar, setelah itu pasien bisa menjelaskan terkait kondisi, situasi maupun perasaan kepada dokter umum," kata Dwi Sulistyono Yudo

Selanjutnya dokter akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis untuk menentukan jenis layanan yang dibutuhkan.

Jika membutuhkan layanan kesehatan lebih lanjut maka dokter akan merujuk ke FKRTL atau rumah sakit, untuk mendapatkan layanan kesehatan mental yang dibutuhkan.

Ia juga berharap dengan terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas melalui penguatan sinergi, untuk masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang optimal termasuk pelayanan kesehatan mental.

"Melalui kemudahan akses layanan ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa lebih berani untuk mencari bantuan serta mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhan mereka. Serta dapat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup terhadap kesehatan mental," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved