Berita Fakfak
BPJS Ketenagakerjaan Soroti Perlindungan Pekerja Non Upah di Fakfak Papua Barat
Hingga saat ini, segmen tersebut belum mendapatkan perhatian atau anggaran dari Pemerintah Daerah
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - BPJS Ketenagakerjaan menyoroti perlindungan pekerja non upah di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak, Ingrid Laoury Latukonsina kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (8/9/2024).
"Perlu kami informasikan, saat ini kami telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada tahun 2019," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Beri Beasiswa 92 Anak Ahli Waris Peserta
Baca juga: DKP Papua Barat Lindungi Nelayan di Mansel dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dikatakan Ingrid, Perda tersebut mengatur tentang perlindungan bagi aparatur kampung, tenaga kerja Non ASN, dan pekerja bukan penerima upah.
Ingrid mengungkapkan hingga saat ini, implementasi perlindungan tersebut baru optimal untuk dua segmen, yakni Non ASN dan aparatur kampung.
"Kedua segmen ini telah mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku," bebernya.
Namun, pihaknya juga menyoroti perlindungan bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah atau non-upah yang belum berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, segmen tersebut belum mendapatkan perhatian atau anggaran dari Pemerintah Daerah.
"Kami berharap agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah untuk menganggarkan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah," tandasnya.
Sehingga dikatakannya, seluruh segmen masyarakat dapat merasakan manfaat dari program perlindungan ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.