Berita Fakfak
Polres Fakfak Bakal Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Gunakan TNBK
"Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak Papua Barat menertibkan kendaraan bermotor tanpa TNKB dan TNKB palsu.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Jumat (11/10/2024), giat penertiban tersebut langsung dilakukan di bawah pimpinan Kasat Lantas Iptu Naufalsyah Al Borneo.
"Kami hari ini kembali melakukan razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau yang menggunakan TNKB variasi dan imitasi," ujar Iptu Naufalsyah Al Borneo.
Baca juga: 28 Lakalantas Terjadi Sepanjang September 2024, Satlantas Polres Fakfak: 5 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Satlantas Polres Fakfak Telusuri Pemicu Maraknya Tumpahan Solar di Jalan Raya
Iptu Naufalsyah Al Borneo mengatakan, razia ini dilaksanakan dengan tujuan menegakkan aturan lalu lintas.
"Serta menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya menjelang Pilkada serentak tahun 2024," tandasnya.
Dalam operasi razia yang digelar pada beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Fakfak, Satlantas Polres Fakfak berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan terkait TNKB.
"Penggunaan TNKB variasi atau imitasi merupakan pelanggaran serius karena dapat mempersulit identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak untuk mematuhi aturan dengan menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
"Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi tilang dan Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan TNKB yang sah.
"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Fakfak," tambahnya.
Dikatakannya, penggunaan TNKB yang tidak sesuai peraturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan ganguan keamanan.
"Ini sesuai dengan pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, dengan denda maksimal Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kami akan melakukan penindakan tegas melalui tilang bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB resmi," jelasnya.
Sekadar diketahui, operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Fakfak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.