Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Bongkar 'Mafia BBM' di Kupang

Ipda Rudy Soik mengaku memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang atas perintah Kapolres Kupang Kota

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Pemecatan tersebut membuat Rudy terkejut lantaran tindakannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan.

Ipda Rudy Soik mengaku memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang atas perintah Kapolres Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung. 

"Bagi saya, keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," katanya kepada  wartawan di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam. 

Pemecatan Rudy Soik tertuang dalam pembacaan tuntutan dan putusan sidang kode etik, Jumat (11/10/2024) pagi.

Ia tidak menghadiri sidang tersebut lantaran merasa selalu ditekan dalam sidang-sidang sebelumnya. 

Baca juga: Polda NTT Kirimkan 105 Personel Brimob Gabung Tim Cartenz di Papua

 

Selama masa persidangan, ia mengatakan tak kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi. 

"Saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan, namun saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ujar Rudy Soik.

Menurutnya, ada rangkaian cerita pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Kamis (27/6/2024). 

Pimpinan sidang kode etik, ucapnya, hanya fokus pada tindakannya pada 27 Juni 2024.

Seharusnya, kata dia, pimpinan sidang memintanya untuk menjelaskan rangkaian ceritaa itu.

"Saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan alasan pemasangan police line," kata Rudy Soik.

Ia mengakui saat pemasangan garis polisi memang tidak ada BBM dalam drum. 

Namun, dalam persidangan, pemiliki rumah mengakui sempat ada BBM ilegal di lokasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved