Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Bongkar 'Mafia BBM' di Kupang

Ipda Rudy Soik mengaku memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang atas perintah Kapolres Kupang Kota

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. 

Pemilik rumah, ucapnya, juga mengaku sempat memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota. 

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTT oleh Warga, Diduga Bacok Seorang Warga Pakai Parang

"Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," ujar Rudy Soik.

Ia menyebut proses sidang kode etik itu justru tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM. 

"Masa ini saya pasang police line terkait mafia BBM di Kota Kupang tapi kok saya bisa disidang PTDH . Tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," kata Rudy Soik.

Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengkonfirmasi tentang pemecatan Rudy. 

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT oleh sidang Komisi Kode Etik Polri," katanya kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam. 

Rudy, ucapnya, melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM karena memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat Gara-gara Ungkap Mafia BBM di Kupang, Ipda Rudy Soik: Ini Menjijikkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved