Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri, Begini Respons Irjen Daniel Silitonga

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut Kapolres Ngada ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dokumentasi Pos-Kupang.com
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dikabarkan ditangkap oleh tim Mabes Polri di Bajawa, Pulau Flores pada Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tim Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, pada Kamis (20/2/2025).

Fajar diduga terlibat dalam kasus penyalagunaan narkotika dan pornografi.

Penangkapan Kapolres Ngada itu berlangsung di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga kini, belum ada kronologi detail soal penangkapan Fajar Widyadharma Lukman.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Hanya, mantan kapolda Papua Barat itu mengaku tak mengetahui soal detail kronologi dan alasan kapolres Ngada itu ditangkap.

Baca juga: Kado Natal Ipda Rudy Soik, Anggota Polda NTT itu Batal Dipecat dari Kepolisian

 

"Saya tidak mengerti, Mabes Polri yang mengamankan. Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya tidak tahu," kata Daniel Silitonga di Kantor DPRD NTT, Senin (3/3/2025) sore.

Ia mengatakan hanya mendapat tembusan dari Mabes Polri bahwa ada anggota polisi yang telah diamankan. 

"Penjelasan berikutnya nanti dari Mabes Polri," kata Daniel Silitonga

Hingga kini, Fajar Widyadharma Lukman masih diperiksa di Mabes Polri.

Dari informasi beredar, Kapolres Ngada itu terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan pornografi.

"Itu (dugaan kasus narkoba) saya belum (tahu). Mabes Polri yang punya kewenangan," ujar Daniel Silitonga.

Baca juga: Merasa Terancam, Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik Datangi Kantor LPSK di Jakarta

Menurutnya, Propam Polda NTT kemungkinan akan memeriksa semua anggota kepolisian di NTT.

Ia pun mendukung adanya tindakatan tegas terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved