Jumat, 17 April 2026

Polda NTT Copot Jabatan Kanit TTPO dari AKP YK Terduga Kasus Pelecehan

"Kasus ini sementara dalam penanganan di Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda NTT," ujar Nuryani

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Polda NTT Copot Jabatan Kanit TTPO dari AKP YK Terduga Kasus Pelecehan
(Sumber: Tribunnews.com)
ILUSTRASI - AKP YK dicopot dari jabatan sebagai Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - AKP YK dicopot dari jabatan sebagai Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

YK kehilangan jabatan setelah dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, AKP Nuryani Trisani Ballu, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehaan tersebut.

"Kasus ini sementara dalam penanganan di Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda NTT," ujar Nuryani, Senin (11/8/2025).

Baca juga: KontraS Papua Barat Desak Pembebasan 3 Warga yang Ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni

 

Ia pun membenarkan adanya keputusan soal pencopotan AKP YK dari jabatan Kanit TTPO.

Informasi itu sesuai Telegram Rahasia (TR) Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko.

AKP YK ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) untuk menjalani pemeriksaan.

Nuryani mengatakan Propam telah memeriksa korban, terduga pelaku, dan beberapa saksi terkait kasus dugaan pelecehan itu. 

"Semuanya sudah diperiksa, sekarang hanya tunggu untuk digelar kasusnya," kata mantan Kapolsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu.

Menurut Nuryani Trisani Ballu, AKP YK akan diberi sanksi sesuai aturan dan unsur pasal yang dipersangkakan. 

"Pasti akan ada sanksi, namun kami masih menunggu hasil dari Propam," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Copot Kanit TTPO Yance K Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Video Call

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved