KontraS Papua Barat Desak Pembebasan 3 Warga yang Ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni

Ketiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni tersebut adalah Derina Mosum, Aksemina Muuk, dan satu anak berusia 5 tahun.

Dokumentasi Musa Mambrasar
BEBASKAN WARGA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua, wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu sore (9/8/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua, wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu sore (9/8/2025). 

Ketiga warga tersebut adalah Derina Mosum, Aksemina Muuk, dan satu anak berusia 5 tahun, Wene Husage.

Menurut informasi yang diterima oleh KontraS Papua Barat, penahanan itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIT ketika ketiganya tiba di pelabuhan Bintuni dari Sorong, Papua Barat Daya.

"Saat itu, Kepolisian menemukan pakaian bergambar bendera Papua dan celana loreng di dalam tas mereka," katanya saat melalui telepon WhatsApp, Senin (11/8/2025).

Ia menilai tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menahan ketiga warga itu hanya karena pakaian yang mereka bawa. 

Baca juga: KontraS Desak Pemprov Papua Barat Hentikan Penilaian AMDAL di Distrik Aroba dan Sumuri

 

"Jika pakaian bergambar bendera Papua dan celana loreng menjadi alasan penahanan, seharusnya Kepolisian juga menahan siapapun, baik Papua maupun non-Papua, yang memakai aksesoris atau pakaian dengan motif serupa," kata Musa Mambrasar.

Advokat muda itu mengatakan Derina Mosum ada istri Barnabas Muuk, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat terjadi penangkapan, ucap Musa Mambrasar, Derina dalam kondisi hamil.

KontraS menekankan pentingnya pemulangan Barina karena sedang membutuhkan perhatian medis khusus, serta asupan gizi yang baik bagi bayi dalam kandungannya.

Lebih lanjut, KontraS Papua Barat menyebut Aksemina Muuk dan anak berusia 5 tahun tidak terlibat dalam aksi kekerasan apapun.

"Ketiganya tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan anggota Brimob yang terjadi di Weriagar, Teluk Bintuni, pada 2018," ujar Musa Mambrasar.

Menurut informasi yang diterima kontraS, setelah penahanan, ketiga warga tersebut diminta untuk menyerahkan satu pucuk senjata milik anggota Brimob yang diduga dibunuh oleh tokoh bernama Denimos bersama anak buahnya. 

Baca juga: Ketua Marga Ateta Tolak PT BSP di Wilayah Adat Sumuri, KontraS Papua: Perjanjian Cacat Hukum

Polisi, ucapnya, memberikan waktu 30 menit untuk menyerahkan senjata tersebut.

Apabila tidak diserahkan, mereka akan dibawa ke Manokwari dan diserahkan ke Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved