Pilkada Teluk Wondama
KPU Teluk Wondama dan Tim Paslon Bahas Persiapan Debat Kandidat : Dari Jadwal Hingga Moderator
dalam pembahasan panelis dan perumus, tidak ada kewenangan paslon untuk merubahnya
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - KPU Kabupaten Teluk Wondama membahas kesiapan debat kandidat dalam Pilkada Teluk Wondama 2024.
Pembahasan persiapan debat ini dilakukan di Kantor KPU Teluk Wondama, dan dihadiri Tim LO masing-masing pasangan calon, Rabu (16/10/2024).
Rapat ini sendiri dipimpin Komisioner sekaligus Ketua Divisi Hukum KPU Teluk Wondama, Bernard Theo Wambrauw.
Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Pilkada Teluk Bintuni 2024, Berikut Penjelasan Deni Airory
Baca juga: Debat Kandidiat Pilkada Pegaf Dilakukan di Manokwari: Paslon Diimbau Persiapkan Visi Misi dan Proker
Hadir dalam rapat koordinasi ini ialah Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung dan Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Teluk Wondama, Agustina Etina Menufandu.
Hadir juga dalam rapat koordinasi ini ialah Komisioner Bawaslu Teluk Wondama, Askanar S Kapisa.
Adapun agenda yang dibahas yakni pengenalan mengenai moderator yang akan memimpin debat.
Dimana moderator yang disiapkan adalah dua nama.
Moderator pertama yang disiapkan ialah Marsela Trifosa.
"Dua nama ini yang akan kerjasama untuk memimpin moderator debat nanti. Kalau terkait dua nama ini disepakati berarti kita lanjut," ungkapnya dalam pertemuan.
Kata Bernard Theo Wambrauw, moderator hanya bertugas menyampaikan pertanyaan kepada pasangan calon dan tidak memiliki wewenang memberikan penilaian atau hal sejenisnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan jadwal debat kandidat.
Disepakati bahwa debat kandidat akan dilaksanakan pada 1 dan 2 November 2024.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas para panelis dan perumus debat kandidat.
Kata Bernard Theo Wambrauw, dalam pembahasan panelis dan perumus, tidak ada kewenangan paslon untuk merubahnya.
"Kita hanya minta saran dan tanggapan saja," jelasnya.
Adapun para tim panelis dan perumus terdiri dari delapan orang dosen.
Dimana lima diantaranya berasal dari Universitas Papua dan tiga lainnya berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.