Distan Papua Barat Serahkan 12 Sertifikat Prima 3 untuk Petani di Tiga Kabupaten

Sekira 40 komoditas pertanian telah dilakukan audit lapangan (pemeriksaan) oleh Distan Papua Barat bersama tim teknis dari Universitas Papua

Distan Papua Barat
Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Papua Barat secara simbolis menyerahkan tiga sertifikat prima 3 kepada petani lokal, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Papua Barat menerbitkan 12 sertifikat Prima 3 untuk produk pertanian yang tersebar tiga kabupaten, Rabu (16/10/2024).

Produk pertanian yang memperoleh sertifikasi itu meliputi sembilan komoditas antara lain salak (Kaimana), tomat dan buah naga (Manokwari Selatan), serta jambu kristal (Manokwari).

Secara simbolis, tiga sertifikat prima 3 diserahkan kepada petani lokal.

Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Distan Papua Barat, Ramdani, mengatakan sertifikat prima 3 diberikan untuk produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Produk PSAT tersebut aman dari pestisida dan bisa dikonsumsi secara langsung.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Gelar GPM di Sowi: Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

 

Sertifikasi hasil pertanian dilakukan melalui sejumlah tahapan seperti pemeriksaan, pengujian laboratorium, dan pengawasan berkala.

Semua tahapan itu sebagai upaya untuk menjamin hasil pertanian yang bermutu, berdaya saing, dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurutnya, sekira 40 komoditas pertanian telah dilakukan audit lapangan (pemeriksaan) oleh Distan Papua Barat bersama tim teknis dari Universitas Papua.

"Hasil audit dibahas melalui rapat komisi teknis pada November 2024 sebelum uji laboratorium di Surabaya, Jawa Timur," kata Ramdani.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Kampanyekan Jus Buah dan Jus Sayur di Dua Posyandu

Prosesnya 60 hari mulai dari pengambilan sampel, rapat komisi, hingga uji laboratorium.

Total, Distan Papua Barat telah menyerahkan 105 sertifikat prima 3 disertai pemberian izin edar produk sejak beberapa tahun terakhir.

Petani pun diedukasi mandiri mendaftarkan produk pertanian untuk mendapat sertifikat prima 2 atau sertifikat prima 3.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved