Biro Hukum Papua Barat: Anggota DPRD Teluk Bintuni Harus Paham Mendalam Soal Perda
Ia pun menyampaikan anggota DPRD Teluk Bintuni harus lebih mendalam memahami penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tata tertib, dan kode etik.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Dr Rudi Yawan, memberikan pendalaman materi tentang tugas dan fungsi legislatif di Hotel Swissbell Manokwari, Papua Barat.
Materi yang diberikan meliputi tata tertib serta penguatan penegakan dan peraturan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Materi itu diberikan kepada sejumlah DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029.
"Satu di antara fungsi anggota DPRD itu adalah fungsi legislasi," ucap Rudi Yawan saat diwawancarai Tribun, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, fungsi legislasi merupakan perwujudan DPRD sebagai pemegang kekuasaan dalam bentuk undang-undang.
Baca juga: Jadi Anggota DPRD Teluk Bintuni, Andreas Nauri Dukung Penguatan Hubungan Legislatif dan Eksekutif
Ia pun menyampaikan anggota DPRD Teluk Bintuni harus lebih mendalam memahami penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tata tertib, dan kode etik.
"Lima tahun ke depan, anggota DPRK akan disebut sebagai pengatur perundang-undangan. Maka mereka harus memahami peraturan teknis tentang peraturan perundang-undangan" kata Rudi Yawan.
Kegiatan pada Selasa itu ditutup bimbingan teknis (Bimtek) mengenai dengan penyusunan Perda.
Demo DPR Pecah di Berbagai Kota, Samaun Dahlan Imbau Warga Fakfak Tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Polres Teluk Bintuni Salat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Resmi Diserahkan ke Kemenag, STT IKAT Sambab Manokwari Jadi PT Negeri |
![]() |
---|
HMP AP STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Gelar LDKM, Bangun Karakter Anak Muda |
![]() |
---|
Ikatan Keluarga Toraja Dukung Seminar Budaya Nasional TOLABEMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.