Biro Hukum Papua Barat: Anggota DPRD Teluk Bintuni Harus Paham Mendalam Soal Perda

Ia pun menyampaikan anggota DPRD Teluk Bintuni harus lebih mendalam memahami penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tata tertib, dan kode etik.

TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
Orientasi DPRD Teluk Bintuni yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua Barat di Hotel Swissbell Manokwari, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Dr Rudi Yawan, memberikan pendalaman materi tentang tugas dan fungsi legislatif di Hotel Swissbell Manokwari, Papua Barat.

Materi yang diberikan meliputi tata tertib serta penguatan penegakan dan peraturan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). 

Materi itu diberikan kepada sejumlah DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029.

"Satu di antara fungsi anggota DPRD itu adalah fungsi legislasi," ucap Rudi Yawan saat diwawancarai Tribun, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, fungsi legislasi merupakan perwujudan DPRD sebagai pemegang kekuasaan dalam bentuk undang-undang.

Baca juga: Jadi Anggota DPRD Teluk Bintuni, Andreas Nauri Dukung Penguatan Hubungan Legislatif dan Eksekutif

 

Ia pun menyampaikan anggota DPRD Teluk Bintuni harus lebih mendalam memahami penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tata tertib, dan kode etik.

"Lima tahun ke depan, anggota DPRK akan disebut sebagai pengatur perundang-undangan. Maka mereka harus memahami peraturan teknis tentang peraturan perundang-undangan" kata Rudi Yawan.

Kegiatan pada Selasa itu ditutup bimbingan teknis (Bimtek) mengenai dengan penyusunan Perda.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved