Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Anggota Polsek Baito

Polda Sultra menilai ada yang janggal dalam penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Baito terhadap Supriyani.

Dokumentasi Tribun Sultra
Guru honorer, Supriyani, terisak di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Ia terjerat kasus dugaan pemukulan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Uang Damai Rp 50 Juta 

Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku dimintai Rp 50 juta untuk membayar uang damai agar laporan kasus dugaan penganiayaan itu dicabut.

Aipda WH membantah kesaksian Supriyani. "Tidak pernah kami meminta," katanya.

Polisi itu mengaku semula enggan melaporkan dugaan pemukulan pada Rabu (24/4/2024) tersebut.

"Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk mendiskusikan ini. Beri istri saya waktu untuk berpikir. Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban (kami) masih sama," ujar Aipda WH.

Mediasi tak menemukan solusi dan Supriyani tetap membantah telah memukul muridnya.

Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menyebut uang damai Rp 50 juta diminta pihak korban saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved