Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Anggota Polsek Baito
Polda Sultra menilai ada yang janggal dalam penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Baito terhadap Supriyani.
Uang Damai Rp 50 Juta
Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku dimintai Rp 50 juta untuk membayar uang damai agar laporan kasus dugaan penganiayaan itu dicabut.
Aipda WH membantah kesaksian Supriyani. "Tidak pernah kami meminta," katanya.
Polisi itu mengaku semula enggan melaporkan dugaan pemukulan pada Rabu (24/4/2024) tersebut.
"Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk mendiskusikan ini. Beri istri saya waktu untuk berpikir. Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban (kami) masih sama," ujar Aipda WH.
Mediasi tak menemukan solusi dan Supriyani tetap membantah telah memukul muridnya.
Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menyebut uang damai Rp 50 juta diminta pihak korban saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
Kado Hardiknas 2025, Guru Honorer Non Database yang Punya 3 Kriteria Ini Batal Dirumahkan |
![]() |
---|
694 Guru Honorer di Fakfak Resmi Dirumahkan, PGRI: Bersabar dan Berdoa |
![]() |
---|
Guru Honorer di Ilaga Papua Tengah Jadi Korban Kasus Penembakan pada Malam Natal |
![]() |
---|
Markus Waran Tegaskan Pembayaran Gaji Guru Honorer Pemkab Mansel Tetap Manual |
![]() |
---|
Guru Honorer di Mansel Papua Barat Minta Pembayaran Gaji Langsung ke Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.