Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Anggota Polsek Baito

Polda Sultra menilai ada yang janggal dalam penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Baito terhadap Supriyani.

Dokumentasi Tribun Sultra
Guru honorer, Supriyani, terisak di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Ia terjerat kasus dugaan pemukulan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa sejumlah personel Polsek Baito, Konawe Selatan, Sultra.

Pemeriksaan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Baito, Supriyani.

Sang guru dilaporkan orang tua murid yang merupakan istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.

Dalam laporan itu, Supriyani diduga telah menganiaya yakni memukul murid menggunakan sapu.

Baca juga: Polisi Bekuk Mahasiswi Asal Jayapura Pembawa 1,7 Kilogram Ganja: Diimingi Rp 2 Juta

 

Ia membantah dan menyatakan dipaksa untuk mengaku telah memukul murid yang merupakan anak polisi.

Perempuan yang 16 tahun menjadi guru honorer itu mengatakan ditelepon beberapa kali oleh penyidik Polsek Baito agar mengaku bersalah.

Pada hari kejadian yang dituduhkan pelapor, Supriyani mengatakan tidak bertemu dengan muridnya itu.

Saat itu, sang guru berada di Kelas 1B, sedangkan anak polisi itu berada di dalam Kelas 1A.

Polda Sultra menilai ada yang janggal dalam penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Baito terhadap Supriyani.

Baca juga: Iptu Rudy Soik Rencana Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Mabes Polri

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa, masyarakat dan anggota (Polsek Baito)," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh, Rabu (23/10/2024).

Sejauh ini, ia belum menyebut jumlah personel Polsek Baito yang diperiksa Polda Sultra.

Keterangan anggota Polsek Baito akan disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan yang berlaku.

Polda Sultra pun telah membentuk tim khusus untuk proses audit terhadap personel Polsek Baito.

"Tim terdiri dari Propam dan Ditreskrimum. Mereka telah melakukan asistensi dan supervisi ke Polres Konawe Selatan soal kejadian yang sedang viral ini," ujar Kasubdit 4 Renakta Reskrimmum Polda Sultra, Kompol Asrianto Indra Asrianto.

Baca juga: 10 Pejabat Polda Papua Barat Dimutasi, Berikut Daftarnya

Uang Damai Rp 50 Juta 

Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku dimintai Rp 50 juta untuk membayar uang damai agar laporan kasus dugaan penganiayaan itu dicabut.

Aipda WH membantah kesaksian Supriyani. "Tidak pernah kami meminta," katanya.

Polisi itu mengaku semula enggan melaporkan dugaan pemukulan pada Rabu (24/4/2024) tersebut.

"Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk mendiskusikan ini. Beri istri saya waktu untuk berpikir. Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban (kami) masih sama," ujar Aipda WH.

Mediasi tak menemukan solusi dan Supriyani tetap membantah telah memukul muridnya.

Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menyebut uang damai Rp 50 juta diminta pihak korban saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved