Berita Manokwari
Polisi Bekuk Mahasiswi Asal Jayapura Pembawa 1,7 Kilogram Ganja: Diimingi Rp 2 Juta
MS bukan pengguna narkoba, karena pemeriksaan urine dengan hasil negatif (-) sehingga yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Oknum mahasiswi asal Jayapura Papua berinisial MS (20) harus berhadapan hukum setelah terbukti menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram.
MS ditangkap tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat tepatnya di atas KM Gunung Dempo rute Jayapura - Manokwari pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.45 WIT.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, menyatakan setelah menjalani pemeriksaan, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polda Papua Barat.
Baca juga: Nekat, Warga Sorong Ini Kirim Ganja Via Jasa Ekspedisi: Pelaku Merupakan DPO yang Kabur Dari Lapas
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 923 Gram Ganja
"Tersangka MS ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 1, 7 kilogram di atas KM Gunung Dempo saat berlabuh di pelabuhan laut Manokwari pada Sabtu (10/8) lalu," kata AKBP Junov dalam konferensi pers di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Kamis (15/8/2024).
Ia mengatakan tersangka MS bukan pengguna narkoba, karena pemeriksaan urine dengan hasil negatif (-) sehingga yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keterangan tersangka MS, bahwa 1,7 kilogram ganja dititip oleh seseorang di Jayapura (dalam lidik) yang ditunjukan kepada seseorang (pemesan) yang berdomisili di Manokwari.
"Berat bersih 1,7 kilogram ganja yang disita dari tangan MS dipaket dalam 69 bungkus plastik bening ukuran besar siap edar," kata Junov.
Ia menjelaskan, bahwa dalam hal ini tersangka MS bertindak sebagai perantara (kurir) dengan bayaran Rp 2 juta oleh pemilik (pengirim) yang diketahui saat ini berdomisili di Jayapura Papua.
"Tersangka MS tahu titipan (isi) dalam koper ungu adalah ganja, namun karena diimingi upah Rp 2 juta, sehingga tersangka "nekat" mengantar ke Manokwari dan akhirnya dibekuk," ujar Junov mengisahkan.
Penangkapan MS mahasiswi pembawa 1,7 kilogram ganja merupakan kerjasama lintas sektor dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Manokwari Papua Barat.
"MS ditangkap atas kerjasama tim gabungan yang terdiri dari Polda Papua Barat, BNN, KSOP, Bea Cukai dan Sat Pol PP Papua Barat," ujar Junov Siregar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.