Berita Papua Barat
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 923 Gram Ganja
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni primer pasal 114 subsider ayat 11 ayat 1 undang-undang tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, musnahkan barang bukti ganja seberat 923,473 gram milik tersangka CK.
Pemusnahan itu dipimpin Binops Ditresnarkoba, AKBP Bidik Risalyadi beserta perwakilan dari Propam, Bid Humas serta kuasa hukum pelaku yang berlangsung di Mapolda Papua Barat, Senin (20/5/2024).
Adapun pemusnahan itu melalui surat perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-SITA/12./V/2024/Ditresnarkoba.
Baca juga: Polsek Fakfak Tangkap Tiga Pengedar Narkoba: Barang Bukti Sabu 14,43 Gram
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 963 Gram Ganja
AKBP Risalyadi dalam keterangannya menyebutkan, dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 0,5 gram dipisahkan sebagai alat bukti di persidangan.
"Sedangkan 0,2 gram dari tiap kemasan disisihkan untuk dikirim ke BPOM Manokwari, guna dilakukan uji laboratorium," jelasnya.
Sebelumnya, CK diringkus tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Sabtu, (4/5/2024) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
CK diamankan polisi saat hendak mengambil barang bukti ganja yang dikirim dirinya melalui jasa pengiriman JNE, dari Kota Jayapura, Provinsi Papua,
Adapun barang bukti milik pelaku dikemas dalam 24 plastik bening berukuran besar itu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dari hasil introgasi, kata dia, pelaku mengakui barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Sorong.
Peran tersangka sendiri sebagai pemilik, dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja tersebut.
Modusnya, pelaku sendiri yang memilki barang tersebut, kemudian ia juga yang mengirimnya melalui JNE dari Jayapura dan nantinya paket tersebut akan dijemput juga oleh tersangka di Kota Sorong.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, primer pasal 114 subsider ayat 11 ayat 1 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Atau denda paling sedikit satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.