Pilkada 2024
Bawaslu Kaimana Terima 33 Aduan Dugaan Pelanggaran selama Tahapan Kampanye
“Jadi, untuk setiap laporan yang masuk, termasuk dari 33 laporan dan temuan Bawaslu ini, sudah melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bawaslu Kaimana, Papua Barat terima 33 aduan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kaimana Siti Indah Nurliah Purwanti mengatakan, dari jumlah itu 32 laporan dan temuan sudah diselesaikan.
Tersisa satu laporan saja yang hingga saat ini masih dalam proses atau on proses.
Baca juga: Digrebek Bawaslu, 90 Kepala Desa Kabur dari Pertemuan di Hotel di Semarang
Baca juga: Bawaslu Kaimana dan BPJS Ketenagakerjaan Sorong Teken Kerjasama Soal Perlindungan Panwaslu
“Kalau untuk laporan yang masuk ke Bawaslu, ada sebanyak 31 laporan, dan itu merupakan laporan masyarakat dari dua tim paslon. Sementara ada dua dugaan pelanggaran yang memang merupakan temuan Bawaslu Kaimana sendiri, saat bertugas di lapangan,” ungkap Indah kepada wartawan di Hotel Grand Papua Kaimana, Senin (28/10/2024) malam.
Indah juga mengatakan bahwa, dari 33 laporan dan temuan ini, semuanya sudah diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, sampai pengumuman hasil penanganan dugaan pelanggaran.
“Jadi, untuk setiap laporan yang masuk, termasuk dari 33 laporan dan temuan Bawaslu ini, sudah melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Pertama laporan yang masuk, kata Indah, terlebih dahulu masuk ketahapan kajian awal.
Setelah itu sambung Indah, masuk tahap registrasi, kemudian klarifikasi, dan terakhir kajian akhir serta pengumuman.
“Itulah mekanisme yang ada di Bawaslu Kaimana, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran, baik yang dilaporkan warga, maupun temuan dari Bawaslu sendiri,” ungkapnya.
Dirinya juga memastikan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan status penanganan laporan kepada para pelapor.
Indah menegaskan bahwa, satu laporan yang masuk dan saat ini masih dalam proses tersebut adalah terkait dengan Black Campaign oleh salah satu tim paslon.
"Laporan ini juga masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.