Digrebek Bawaslu, 90 Kepala Desa 'Kabur' dari Pertemuan di Hotel di Semarang
"Diperkirakan ada sekira 90 kepala desa yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri," kata anggota Bawaslu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sekira-90-kepala-desa-kabur-saat-digerek-Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sekira 90 kepala desa (kades) kabur saat digerek Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penggerebekan terjadi di satu hotel bintang lima di wilayah Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024) pukul 21.00 WIB.
Tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel menelusuri dan mengawasi langsung pertemuan lantai 3 itu.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief, mengatakan tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga bertemu satu kades yang akan memasuki ruangan.
"Diperkirakan ada sekira 90 kepala desa yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," katanya.
Baca juga: Soal Pelibatan Anak-anak di Pilkada 2024, Bawaslu Diminta Segera Buat Aturan Larangan dan Sanksi
Bawaslu menduga ada mobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu di pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah.
Sejumlah kades yang hadir mengklaim kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah.
Arief dan kawan-kawan pun meminta keterangan sejumlah kepala desa yang hadir dalam acara bertema "Satu Komando Bersama Sampai Akhir" tersebut.
Ia menyebut puluhan peserta pertemuan itu adalah kades dan sekretaris desa beberapa kabupaten.
"Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.
Baca juga: Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada di Manokwari Tak Kantongi STTP
Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Jawa Tengah.
Menurutnya, ini merupakan kejadian kedua setelah pertemuan serupa di Semarang Barat. Pertemuan pada 17 Oktober 2024 itu dihadiri sekira 200 kades dari Kabupaten Kendal.
Arief menyebut sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada.
Tiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan itu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Pelanggar, ucapnya, juga bisa mendapat sanksi administratif dari pejabat berwenang masing-masing lembaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades Se-Jateng di Hotel Semarang, Acara Mendadak Bubar"
| Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegunungan Arfak |
|
|---|
| PJA 2025: Penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah yang Tangani Kasus di Posbankum |
|
|---|
| Diduga Tak Lulus SD, Kades Tomage Fakfak Terpilih Didesak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Bawaslu Kaimana Evaluasi Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan |
|
|---|
| Bawaslu Papua Barat Evaluasi Pemilu 2024, Singgung Daerah Rawan Konflik |
|
|---|