Senin, 20 April 2026

Digrebek Bawaslu, 90 Kepala Desa 'Kabur' dari Pertemuan di Hotel di Semarang

"Diperkirakan ada sekira 90 kepala desa yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri," kata anggota Bawaslu

Tayang:
zoom-inlihat foto Digrebek Bawaslu, 90 Kepala Desa 'Kabur' dari Pertemuan di Hotel di Semarang
Kompas.com/Bawaslu Kota Semarang
Sekira 90 kepala desa (kades) kabur saat digrerek Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di satu hotel bintang lima di wilayah Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024) pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sekira 90 kepala desa (kades) kabur saat digerek Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah

Penggerebekan terjadi di satu hotel bintang lima di wilayah Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024) pukul 21.00 WIB. 

Tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel menelusuri dan mengawasi langsung pertemuan lantai 3 itu.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief, mengatakan tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga bertemu satu kades yang akan memasuki ruangan. 

"Diperkirakan ada sekira 90 kepala desa yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," katanya.

Baca juga: Soal Pelibatan Anak-anak di Pilkada 2024, Bawaslu Diminta Segera Buat Aturan Larangan dan Sanksi

 

Bawaslu menduga ada mobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu di pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah.

Sejumlah kades yang hadir mengklaim kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah.

Arief dan kawan-kawan pun meminta keterangan sejumlah kepala desa yang hadir dalam acara bertema "Satu Komando Bersama Sampai Akhir" tersebut.

Ia menyebut puluhan peserta pertemuan itu adalah kades dan sekretaris desa beberapa kabupaten. 

"Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief. 

Baca juga: Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada di Manokwari Tak Kantongi STTP

Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Jawa Tengah.

Menurutnya, ini merupakan kejadian kedua setelah pertemuan serupa di Semarang Barat. Pertemuan pada 17 Oktober 2024 itu dihadiri sekira 200 kades dari Kabupaten Kendal. 

Arief menyebut sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada. 

Tiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan itu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Pelanggar, ucapnya, juga bisa mendapat sanksi administratif dari pejabat berwenang masing-masing lembaga. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades Se-Jateng di Hotel Semarang, Acara Mendadak Bubar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved