Pilkada 2024

Soal Pelibatan Anak-anak di Pilkada 2024, Bawaslu Diminta Segera Buat Aturan Larangan dan Sanksi

Ditemukan keterlibatan anak-anak dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 di beberapa daerah kunjungan-kunjungan pasangan calon kepala daerah.

Istimewa
LOGO BAWASLU - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera membuat aturan terkait larangan dan sanksi pelibatan anak dalam pilkada 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera membuat aturan terkait larangan dan sanksi pelibatan anak dalam pilkada 2024.

Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana, aturan tersebut berfungsi untuk mencegah dan menindak pelanggaran terhadap perlindungan anak.

"Karena sifat kesegeraannya dapat dikeluarkan kebijakan Peraturan Bawaslu terhadap pengawasan tahapan kampanye yang memasukkan khusus larangan dan sanksi pelibatan anak dalam pemilu dan pemilihan," katanya, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, ditemukan keterlibatan anak-anak dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 di beberapa daerah kunjungan-kunjungan pasangan calon kepala daerah.

Ia mencontohkan yang terjadi di Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca juga: KPU Teluk Wondama: Perekrutan KPPS Pilkada 2024 Tahap Input Administrasi Mandiri

 

"Bahkan ada video, tim sukses paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur menebar uang ke warga dan anak-anak," ujar Brahma Aryana.

Dalam debat Pilgub DKI Jakarta di JIExpo beberapa waktu lalu, ucapnya, tampak kehadiran anak-anak.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 55 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak dalam politik pada pemilu 2019.

Di Pemilu 2024, ada 6 kasus dan 47 temuan KPAI di media sosial yang melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Ia menyebut kampanye yang melibatkan anak-anak di pilkada 2024 tak mendapat perhatian dan penanganan serius oleh lembaga-lembaga yang memiliki otoritas. 

Baca juga: Sebut Pilkada 2024 Tantangan Besar bagi Polisi, Kapolda Papua Barat: Pilih Sesuai Hati Nurahi

Di satu sisi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU yang memayungi tentang Kampanye Pilkada tidak mengatur keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik pemilihan, termasuk dalam kampanye.

Di sisi lain, larangan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pemilu hanya ada dalam UU Pemilu 7/2017.

"Diperlukan pijakan atau landasan hukum yang kuat setingkat undang-undang, seperti peraturan pengganti undang-undang atau Perpu mengingat urgensitasnya," ucap  Brahma Aryana

KIPP meminta agar Komisi II DPR RI, Kementerian PPA, KPU RI, Bawaslu RI, KPAI, dan organisasi masyarakat sipil bersama-sama menangani persoalan perlindungan anak dalam pilkada 2024 dan pemilu mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Didorong Buat Aturan Terkait Larangan dan Sanksi Pelibatan Anak dalam Pilkada

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved