Pilkada 2024

Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024

Total, Mahkamah Konstitusi menerima 314 permohonan sengketa hasil pilkada 2024.

Dokumentasi Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pilkada pada Rabu, 8 Januari 2025.

Total, MK menerima 314 permohonan sengketa hasil pilkada 2024.

Perinciannya 23 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, 242 perkara sengketa hasil pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.

Khusus dari Papua Barat, ada enam pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenamnya dari Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Manokwari, dan Kaimana. 

Baca juga: Untung Tamsil: Persoalan Pilkada Fakfak 2024 Sampai ke Telinga Prabowo Subianto

 

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan KPU tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.

"Hasil (pemilihan) sudah ada, proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan," ujarnya pada Desember lalu.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah Konstitusi siap untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara optimal. 

"Mahkamah telah mempersiapkan berbagai hal," katanya dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Berikut Enam Paslon Gubernur dan Wagub se-Tanah Papua Peraih Suara Terbanyak di Pilkada 2024

Persiapan itu mencakup pembaruan regulasi tata beracara dalam sengketa Pilkada 2024 dan pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara bagi pemangku kepentingan Pilkada serentak.

Ada juga pembentukan gugus tugas serta penyelenggaraan workshop dan pelatihan penanganan perkara.

MK juga meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk modernisasi fasilitas persidangan di Gedung MK.

Ia pun menyinggung masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Seharusnya, ucap Suhartoyo, masa tugas MKMK berakhir pada 31 Desember 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Digelar 8 Januari, Mahkamah Konstitusi Tangani 314 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved