Pilkada 2024
Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada di Manokwari Tak Kantongi STTP
"Hal ini sangat penting untuk kita ketahui bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye," tuturnya.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Renuat-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menemukan adanya kampanye pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengatakan, pengurusan STTP telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024.
Tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
Baca juga: Bawaslu Fakfak Bentuk Tim Khusus Pantau Gerak-gerik Netizen Selama Proses Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Fakfak Bentuk Tim Khusus Pantau Gerak-gerik Netizen Selama Proses Pilkada 2024
"Kami menyikapi temuan di lapangan yakni adanya kampanye yang dilaksanakan tidak diketahui oleh panwas, sehinga pelaksanaan pengawasan kurang efektif," kata Samsudin Renuat saat diwawancarai wartawan, Senin (14/10/2024).
Dijelaskannya, PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
"Kami ingin dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta dan kendaraan serta rute yang akan dilalui agar kami bisa mengetahui," ujarnya.
Lanjut Samsudin, dalam surat tersebut harus disertakan penanggung jawab pelaksana kampanye.
Sehingga sambung Samsudin, dasar pemberitahuan tersebut yang akan digunakan kepolisian menerbitkan STTP.
"Hal ini sangat penting untuk kita ketahui bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye," tuturnya.
Samsudin mengakui, sejak tahapan kampanye berlangsung panwas kesulitan melakukan pengawasan karena kampanye yang dilakukan tidak mengantongi STTP.
"Hal tersebut melanggar aturan, namun jika dibubarkan akan memicu konflik sehingga pihaknya menyarankan untuk tetap mengawasi," ucapnya.
Samsudin menambahkan, bawaslu akan kembali melakukan koordinasi dengan tim paslon untuk memperhatikan hal tersebut.
(*)