Pilkada 2024
H-4 Pilkada 2024, KPU Teluk Bintuni Ingatkan PPD, PPS dan KPPS Soal Hal Ini
"Daftar hadir itu yang paling fatal. Kalau daftar hadir 600 tidak boleh lebih. Kalau ada yang lebih berarti itu ada kecurangan," ujarnya.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari.
Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni mengingatkan beberapa hal kepada PPD, PPS dan KPPS.
Beberapa hal itu menyangkut proses pada saat pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Fakfak Fokus Bimtek Tungsura dan Penggunaan Sirekap
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Kasubag Digital dan Elektronik KPU Kabupaten Teluk Bintuni Kenny R A Kindawara mengatakan, segala dokumen yang diserahkan KPU harus diisi.
Jangan sampai, sambung Kenny Kindawara, dokumen yang diserahkan sama sekali tidak diisi.
"Dalam TPS kita bicara administrasi. Segala dokumen yang diserahkan oleh KPU. teman-teman ingat ,jangan sampai dari KPU Kosong sampai di TPS pulangnya juga kosong," kata Kenny saat diwawancarai Tribun, Jumat (22/11/2024).
Kenny merincikan, dokumen yang wajib diisi di antaranya model dan formulir
Bahkan lanjut Kenny, apabila terjadi kejadian di TPS juga harus dicatat.
"Daftar hadir itu yang paling fatal. Kalau daftar hadir 600 tidak boleh lebih. Kalau ada yang lebih berarti itu ada kecurangan," ujarnya.
Kenny menegaskan, agar petugas KPPS tidak "bermain".
"Nannti kami cek di daftar hadir karena daftar hadir sekarang kita foto. Tapi ingat bagi undangan tolong diingat yang kasih sesuai dengan orangnya," ucapnya.
Ia menambahkan, kecurangan pilkada dapat diketahui di daftar hadir.
"Tanda tangan beda kita PSU, karena kemarin legislatif kita lihat sudah contoh kasus banyak. Tolong jadi contoh untuk kita penyelenggara yang baik," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.