Pilkada Teluk Bintuni

KPU Teluk Bintuni Musnahkan 685 Surat Suara Rusak, Berikut Perinciannya

Menurut Muhammad Makmur Memed Alfajri, total ada 685 surat suara yang dimusnahkan KPU Teluk Bintuni pada Selasa malam.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
KPU Teluk Bintuni, Papua Barat, memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat sehari sebelum pemungutan suara, Selasa (26/11/2024) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT. COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat, memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat sehari sebelum pemungutan suara, Selasa (26/11/2024) malam.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari aturan yang mengharuskan surat suara tidak layak digunakan agar dimusnahkan.

Ketua Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menyatakan pemusnahan surat suara dilakukan sekira pukul 19.00 WIT di halaman Kantor KPU Teluk Bintuni

Proses ini disaksikan oleh perwakilan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca juga: Bawaslu Teluk Bintuni Minta Jajarannya Tak Hambat Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat di TPS

 

"Surat suara yang rusak atau cacat dari hasil sortir kami musnahkan sesuai aturan. Ini untuk memastikan surat suara yang digunakan dalam pemilihan hanya yang berkualitas baik dan layak," ujar Muhammad Makmur Memed Alfajri.

Menurutnya, total ada 685 surat suara yang dimusnahkan pada Selasa malam.

Perinciannya, 20 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat serta 665 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni.

Pendatanganan berita acara pemusnahan surat suara dilakukan oleh Polres, KPU, dan Bawasludan di saksikan oleh Kejaksaan dan Kodim 1806.

Dengan langkah ini, Memed berharap pemungutan suara pilkada Teluk Bintuni pada 17 November 2024 lancar tanpa kendala surat suara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved