Pilkada Teluk Bintuni

Bawaslu Teluk Bintuni Minta Jajarannya Tak Hambat Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat di TPS

"Kita bisa meminimalkan dugaan pelanggaran atau potensi pemungutan suara ulang di TPS masing-masing di Teluk Bintuni," ujar Bonifasius Remetwa

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Bawaslu Teluk Bintuni, Papua Barat, berharap tidak ada penyalahgunaan formulir model C6 saat pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN PAPUABARAT.COM, BINTUNI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni, Papua Barat, berharap tidak ada penyalahgunaan formulir model C6 saat pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

Bawaslu mengimbau pemilih di pilkada Teluk Bintuni, termasuk pasangan calon maupun tim pemenangan, untuk membawa formulir model C6 dan KTP elektronik saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Teluk Bintuni, Bonifasius Remetwa, mengatakan hal tersebut untuk kebutuhan pencocokan data daftar pemilih di TPS.

Ia mengimbau warga, termasuk pemilih, supaya terlibat dalam pengawasan partisipatif demi mencegah penyalahgunaan formulir C6 pemberitahuan.

Baca juga: Pesan KPU Kabupaten Teluk Bintuni saat Jalan Sehat Fun Jogging 3K: Warga Ikut Awasi Pilkada 2024

 

"Kita bisa meminimalkan dugaan pelanggaran atau potensi pemungutan suara ulang di TPS masing-masing," ujar Bonifasius Remetwa, Selasa (26/11/2024).

 Ia pun meminta panitia pengawas (panwas) di dstrik, kampung, dan TPS untuk tidak menghambat pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat.

"Kami berharap tidak terjadi potensi pelanggaran yang bisa membatalkan atau menggagalkan proses demokrasi atau proses pemilihan yang berlangsung di Teluk Bintuni," kata Bonifasius Remetwa.

Bawaslu berharap, ucapnya, pilkada Teluk Bintuni berlangsung kondusif dengan mengutamakan transparansi, jujur, dan adil.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved