Sabtu, 9 Mei 2026

Pilkada 2024

KPU Teluk Bintuni Pastikan Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Digelar Esok

Lanjut Memed, pihaknya sudah berkoordonasi dengan KPU Papua Barat terkait dimajukannya jadwal pleno tersebut

Tayang:
zoom-inlihat foto KPU Teluk Bintuni Pastikan Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Digelar Esok
TribunPapuaBarat.com//Syahrul
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Papua Barat, serta bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni. Rapat tersebut berlangsung di aula KPU Teluk Bintuni, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Papua Barat, serta bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni.

Rapat tersebut berlangsung di aula KPU Teluk Bintuni, Senin (2/12/2024).

Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri mengungkapkan, ada pergeseran jadwal pleno terbuka itu.

Baca juga: KPU Pegaf Terima Logistik Pilkada 2024 dari PPD Minyambouw, Yosak Saroy : Ini Distrik Terakhir

Baca juga: Pilkada 2024 Usai, Gerindra Teluk Bintuni Ucapkan Selamat bagi Paslon Terpilih

Menurutnya, seharusnya pleno tersebut dilakukan pada 5 hingga 7 Desember 2024.

Namun sambung Memed, karena logistik pilkada dari 24 distrik sudah tiba sejak 30 Desember 2024, sehingga jadwal pleno dimajukan.

"Pleno terbuka dimajukan ke 3-4 Desember 2024," ungkap Memed saat diwawancarai Tribun usai rapat tersebut.

Lanjut Memed, pihaknya sudah berkoordonasi dengan KPU Papua Barat terkait dimajukannya jadwal pleno tersebut.

Pleno tersebut kata Memed, akan dimulai pukul 10.00 WIT dan diharapkan berjalan aman, tertib, dan lancar. 

"Kami juga mengajak semua pihak memberikan dukungan agar kegiatan ini terselenggara dengan baik dan aman," tuturnya.

Ditempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo, mengatakan mekanisme rapat pleno terbuka itu sesuai PKPU Nomor 18. 

"Hadir dalam pleno adalah saksi mandat, pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3," jelasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved