Pilkada 2024

Muhammad Memed Alfajri: Kartu Keluarga Tak Bisa Digunakan saat Pilkada 2024

Memed menjelaskan, kartu keluarga berfungsi memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga

Tribun-PapuaBarat.com
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menegaskan, kartu keluarga tak bisa digunakan pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri mengatakan, penegasan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 141/PHP-BUP-XIX/2021.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas penggunaan kartu keluarga (KK) memang tidak dibenarkan," kata Memed saat diwawancarai Tribun, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: KPU Teluk Bintuni Ikut Bimtek Penggunaan Sirekap, Memed Alfajri: Kami Harus Lakukan dengan Baik

Baca juga: Muhammad Makmur Memed Alfajri: Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Digelar saat Masa Tenang

Memed menjelaskan, kartu keluarga berfungsi memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Artinya sambung Memed, kartu keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Olehnya itu lanjut Memed, jika kartu keluarga dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih.

"Karena kartu keluarga tersebut dapat digunakan oleh orang lain lantaran tidak ada foto yang dapat diverifikasi kebenarannya," ujarnya.

Sebagai informasi, pilkada bakal digelar pada 27 November 2024.

(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved