Berita Teluk Wondama
Derek Ampnir: Kalau Ada Bantuan dari OPD Sebelum Pilkada, Serahkan ke Bawaslu
"Karena ingin mencari perhatian kepada pasangan yang ada, sehingga dia melakukan hal-hal yang in-konstitusional," tegasnya
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Teluk Wondama, Derek Ampnir meminta masyarakat tidak menerima bantuan apapun yang diberikan oleh dinas maupun ASN jepang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Derek Ampnir bahkan meminta jika ada bantuan yang diserahkan oleh dinas sebelum dilaksanakannya Pilkada, maka bantuan itu diharapkan dapat dikembalikan.
"Saya menekankan, tidak ada bantuan-bantuan yang diserahkan. Kalau ada kedapatan ada bantuan yang diserahkan oleh pimpinan OPD yang ada di kabupaten, saya mohon dengan sangat agar diantar kembali ke Bawaslu kabupaten," kata Derek Ampnir, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Derek Ampnir: Kalau Ada Bantuan dari OPD Sebelum Pilkada, Serahkan ke Bawaslu
Baca juga: KPU Teluk Wondama Gelar Simulasi Pilkada 2024, Derek Ampnir Ingatkan KPPS Terkait Hal Ini
"Nanti setelah Pilkada baru silahkan datang mengambilnya di Bawaslu Teluk Wondama," lanjutnya.
Ia menyatakan pihaknya tidak ingin ada aparat negara yang nakal dan memberikan bantuan sebagai upaya cari muka kepada pasangan calon yang maju dalam Pilkada Teluk Wondama.
"Karena ingin mencari perhatian kepada pasangan yang ada, sehingga dia melakukan hal-hal yang in-konstitusional," tegasnya.
Derek Ampnir menegaskan, jika ketahuan ada penyerahan bantuan-bantuan sebelum Pilkada digelar untuk mempengaruhi pemilih, maka harus dikumpulkan dan diserahkan ke Bawaslu.
Macam-macam bantuan yang ia sebut bisa berupa makanan, peralatan seperti motor tempel maupun jonson.
"Karena pasti itu uang daerah, uang pemerintah," sebutnya.
Sebelumnya, Derek Ampnir mengingatkan tegas mengenai netralitas ASN serta kepala distrik dan kepala kampung di Pilkada.
"Kalau anda bermain-main dengan penyelenggaraan Pilkada ini, anda akan siap untuk diberikan sanksi sesuai dengan prosedur penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.
"Kalau ada yang kedapatan melakukan hal-hal tidak netral, mengganggu stabilitas politik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Derek Ampnir.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.