Berita Papua Barat
Pendaftaran Calon Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan Resmi Dibuka, Berikut Penjelasan Pansel
wilayah adat Doberai meliputi 3 dapeng, yakni kabupaten Manokwari (dapeng 1), Manokwari Selatan (dapeng 2), dan kabupaten Pegunungan Arfak (dapeng 3).
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat periode 2024/2029 mekanisme/jalur pengangkatan mulai dibuka pada 5 Desember 2024.
Ketua panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPRP Papua Barat, Yusuf Sawaki, mengatakan bahwa waktu pendaftaran akan dibuka selama tujuh hari yakni, 5 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Pendaftaran resmi dibuka pada 5-13 Desember 2024 bertempat di sekretariat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) masing-masing daerah pengangkatan (dapeng) di 7 kabupaten," kata Yusuf Sawaki dalam konferensi pers di kantor Kesbangpol Provinsi Papua Barat di Manokwari, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Anak Bungsu Pemilik Hak Ulayat Jalan Reklamasi Sebut Pansel DPRK Otsus Fakfak Tak Transparan
Baca juga: Pansel Sosialisasikan Seleksi DPRPB Jalur Otsus di Kaimana, Berikut Jadwal Tahapannya
Dikatakan, Sawaki, bahwa calon pendaftar wajib mengantongi persetujuan atau rekomendasi dua Dewan Adat wilayah domisili (Provinsi Papua Barat) yakni, Dewan Adat Doberai dan Bomberai.
"Rekomendasi atau persetujuan dua Dewan Adat dimaksud merupakan syarat khusus pada tahapan pendaftaran oleh calon pendaftar ke LMA masing-masing dapeng yang kemudian akan diserahkan kepada Pansel untuk proses seleksi lebih lanjut," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa seleksi calon anggota DPRP Papua Barat jalur pengangkatan periode 2024/2029 terbuka untuk seluruh Orang Asli Papua (OAP) yang merupakan warga negara Indonesia.
"Bagian ini yang penting untuk diketahui dan dipahami bahwa siapapun dia (OAP) calon pendaftar ketika diberi mandat oleh salah satu dari dua Dewan Adat wilayah Papua Barat (Doberai-Bomberai) maka yang bersangkutan memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk ikut dalam seleksi," kata Yusuf.
Kesempatan tersebut, Yusuf juga membeberkan tahapan sosialisasi yang telah dilakukan ke 7 daerah pengangkatan (dapeng) yang dibagi menurut dua wilayah adat (Doberai-Bomberai) di provinsi Papua Barat sejak 29 November 2024 sampai dengan 2 Desember 2024.
Ia merincikan, bahwa wilayah adat Doberai meliputi 3 dapeng, yakni kabupaten Manokwari (dapeng 1), Manokwari Selatan (dapeng 2), dan kabupaten Pegunungan Arfak (dapeng 3).
"Sementara 4 dapeng di wilayah adat Bomberai, meliputi kabupaten Fakfak (dapeng 1), Kaimana (dapeng 2), Teluk Bintuni (dapeng 3), dan kabupaten Teluk Wondama (dapeng 4)," ujarnya menjelaskan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.