Rabu, 22 April 2026

Berita Fakfak

Polres Fakfak Musnahkan 7,26 Gram Ganja

"Kami musnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta saksi-saksi," jelasnya. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Polres Fakfak Musnahkan 7,26 Gram Ganja
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi (baju putih) saat menunjukkan penampakan ganja seberat 7,26 gram yang akan dimusnahkan, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja seberat 7,26 gram. 

Pemusnahan barang bukti di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

Itu diinformasikan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap DG yang Bawa 2,8 Kg Ganja di Kapal: Jayapura-Sorong Putus di Manokwari 

Baca juga: Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Barat Bekuk Pria Pembawa 1,6 Kilogram Ganja di Manokwari 

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XI/2024/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT Tanggal 13 November 2024 dengan tersangka RCA alias Rico," ujarnya. 

Pihaknya memusnahkan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total seberat 7,26 gram. 

"Kami musnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta saksi-saksi," jelasnya. 

Dikatakan Iptu Johan Eko Wahyudi, barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RCA alias Rico yang ditangkap oleh petugas pada Rabu tanggal 13 November 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 9,26 gram. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari, dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

"Penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Fakfak tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja" pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kajari Fakfak yang diwakili oleh Jaksa Kevin Eldo, Kasi Propam yang diwakili Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Herman Waryensi, Kasi Humas Polres Fakfak Ipda I Putu Ajustya Sandivtha serta tersangka RCA alias Rico.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved