TAG
Iptu Johan Eko Wahyudi
-
dari laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025/SPKT.Resnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Batat tanggal 3 September 2025 dengan tersangka berinisial MM
21 jam lalu
-
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini," tegasnya.
Selasa, 21 Januari 2025
-
"Kami musnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta saksi-saksi," jelasnya.
Selasa, 10 Desember 2024
-
Johan menegaskan, dengan pemusnahan ini Polres Fakfak tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Kota Pala.
Selasa, 19 November 2024
-
Iptu Johan Eko Wahyudi mengatakan, tindakan tegas terhadap peredaran miras ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Jumat, 25 Oktober 2024
-
"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan konsolidasi kepada anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Rabu, 23 Oktober 2024
-
Dikatakannya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menekan peredaran minuman keras di Fakfak.
Selasa, 22 Oktober 2024
-
partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada Fakfak yang damai dan kondusif
Selasa, 8 Oktober 2024
-
"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam bak yang telah disiapkan, kemudian mengalir langsung ke tanah," ujarnya.
Selasa, 8 Oktober 2024
-
Dikatakannya, Tim Sat Resnarkoba juga melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa para pedagang minuman keras mematuhi aturan pelarangan ini.
Kamis, 19 September 2024