Berita Fakfak
Satresnarkoba Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Sopi
Johan menegaskan, dengan pemusnahan ini Polres Fakfak tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Kota Pala.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang kontestasi Pilkada Fakfak 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak Papua Barat memusnahkan puluhan liter minuman keras (Miras) sopi.
Pemusnahan itu berlangsung di Mapolres Fakfak, Selasa (19/11/2024).
Kepala Satresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi mengatakan, miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang diamankan dari beberapa tersangka.
Baca juga: Pemilik Kios Kubur Berbotol-botol Minuman Keras Saat Polres Teluk Bintuni Gelar Razia Miras
Baca juga: Soal Kabar 1 Kontainer Miras Sitaan Satpol PP Fakfak Hilang, Ini Penjelasan Hermanto Hobrouw
Pertama berinisial LT diamankan oleh Satresnarkoba Polres Fakfak di Jalan dr Salasa Namudat pada Kamis 17 September 2024.
Sementara pelaku lainnya berinisial S berhasil dibekuk di tempat tinggal di Jalan Yos Sudarso Tanjung pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Kami kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Fakfak," kata Iptu Johan saat diwawancarai Tribun usai pemusnahan miras tersebut.
Johan merincikan miras yang dimusnahkan yakni, 49 plastik bening dan 5 botol belas air mineral berisi minuman keras ukuran 600 ml sopi.
"Minuman keras ilegal merupakan salah satu penyebab utama gangguan keamanan di wilayah ini (Fakfak), termasuk tindak kriminal dan kecelakaan," jelasnya.
Johan menegaskan, dengan pemusnahan ini Polres Fakfak tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Kota Pala.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat pembuangan atau wadah yang telah disiapkan oleh Mako Polres Fakfak," ujarnya.
Johan menjelaskan, pemusnahan miras lokal itu dilakukan dengan cara memotong botol plastik serta menggunting plastik tempat miras tersebut.
"Itu sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Johan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 64 angka 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tandasnya.
Dikatakannya pula, kerja sama dengan masyarakat sangat penting.
"Karena dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami dapat bertindak lebih efektif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tambah Iptu Johan Eko.
Pemusnahan minuman keras ilegal ini diharapkan pihaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras terhadap kehidupan sosial dan keamanan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.