Pemilik Kios 'Kubur' Berbotol-botol Minuman Keras Saat Polres Teluk Bintuni Gelar Razia Miras

Dari razia selama enam jam sejak pukul 22.00 WIT, petugas Polres Teluk Bintuni 72 botol dan kaleng minuman keras.

Polres Teluk Bintuni
Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, merazia kios-kios yang masih menjual minuman keras (miras), Selasa (12/11/2024) malam hingga Rabu (13/11/2024) subuh. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, merazia kios-kios yang masih menjual minuman keras (miras), Selasa (12/11/2024) malam hingga Rabu (13/11/2024) subuh.

Ada hal yang tidak biasa yang dilakukan oleh satu pemilik kios penjual miras saat razia terjadi.

Ia "menguburkan" botol-botol berisi minuman keras di samping kiosnya demi menghindari razia, tetapi tetap ketahuan.

Dari razia selama enam jam sejak pukul 22.00 WIT, petugas Polres Teluk Bintuni 72 botol dan kaleng minuman keras.

Perinciannya 2 whisky robinson, 8 botol anggur merah, 6 botol anggur api, 31 botol bir bintang, 21 kaleng bir bintang, dan 6 kaleng bir hitam.

Baca juga: Miris, Warga Teluk Bintuni Ini Nekat Mencuri Untuk Beli Miras

 

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengatakan razia miras itu demi menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Ia beserta Tim Opsnal megimbau pemilik kios untuk berhenti menjual miras.

"Razia ini dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga Kamtibmas menjelang pilkada Teluk Bintuni," kata Tri Sukma Adimasworo.

Ia berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras dan melapor ke polisi jika masih ada kios yang menjual minuman keras.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved