Miris, Warga Teluk Bintuni Ini Nekat Mencuri Untuk Beli Miras
Dari hasil menjual barang curiannya, pelaku mendapatkan uang senilai 1.950.000. Uang itulah yang digunakan pelaku untuk membeli miras lokal.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Warga Teluk Bintuni berinisial RN (38) harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, RN (38) dilaporkan mencuri seafood beku di salah satu gudang pada Minggu (3/11/2024) pukul 03.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Teluk Iptu Tomi Marbun mengatakan, aksi nekat pelaku bermula ketika yang bersangkutan usai mengonsumsi minuman keras (Miras) lokal jenis bobo di Pasar Sentral.
Baca juga: Polres Mansel Papua Barat Berhasil Amankan Dua Pencuri Motor
Baca juga: Polres Teluk Bintuni Tangkap Nelayan Pencuri Handphone
Alhasil kata Tomi Marbun, muncul niat pelaku melakukan pencurian di gudang tersebut.
"Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara manjat pagar," kata Marbun saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/11/2024).
Lanjut Tomi Marbun, setelah berhasil masuk ke dalam gudang itu, pelaku segera mengeluarkan beberapa barang dengan cara melempar keluar.
Adapun barang yang berhasil dicuri pelaku yakni, udang dan ayam beku.
"Pelaku memasukan barang curiannya ke dalam karung berukuran 50 kg," ujarnya.
Lebih lanjut Tomi mengatakan, usai melakukan aksinya pelaku langsung menjual hasil curiannya.
Dari hasil menjual barang curiannya, pelaku mendapatkan uang senilai 1.950.000.
"Uang itulah yang digunakan pelaku untuk membeli miras lokal jenis bobo," ungkapnya.
Tomi menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahan (Rutan) Polres Teluk Bintuni.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 mika yang berisikan udang hasil curian pelaku.
Pelaku kata Tomi, disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2024)," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.