Rabu, 8 April 2026

Berita Teluk Bintuni

Polres Teluk Bintuni Tangkap Nelayan Pencuri Handphone

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP subsider 362 tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polres Teluk Bintuni Tangkap Nelayan Pencuri Handphone
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni melalui Tim Macan Gunung berhasil menangkap pelaku pencurian HP di Pasar Sentral Bintuni.

Pelaku yang diketahui berinisial H (21) ditangkap pada 23 Oktober 2024.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun mengatakan, penangkapan itu merupakan tindaklanjut laporan polisi pada 22 Oktober 2024.

Baca juga: Marak Kasus Pencurian Handphone di Fakfak Papua Barat, Ini Imbauan Kompol Indro Rizkiadi

Baca juga: VIRAL, Pencurian Pagar Kuburan Marak Terjadi di Fakfak Papua Barat

"Pelaku ini kesehariannya merupakan nelayan," ungkap Tomi Marbun, Rabu (23/10/2024).

Tomi menceritakan awal kejadian itu bermula ketika pelaku bersama rekannya mengkonsumsi minuman keras (Miras) lokal cap tikus di depan Pasar Sentra Bintuni, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 16.00 WIT.

Usai mengkonsumsi miras, pelaku langsung pulang ke rumahnya.

Namun, ketika hendak pulang pelaku melihat ada rumah warga yang pintunya terbuka.

Alhasil, pelaku langsung masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil dua handphone.

"Saat perjalanan pulang, pelaku buang air kecil dan lihat ada rumah yang pintunya terbuka, disitulah niat jahat pelaku muncul," ujarnya.

Selanjutnya, Senin (21/10/2024) pukul 12.00 WIT, pelaku mendatangi konter di depan Pelabuhan Bintuni untuk membuka kunci layar salah satu handphone yang dicurinya.

"Tim Macan Gunung yang sudah monitoring langsung menangkap pelaku pada Selasa (22/10/2024) pukul 01.30 WIT," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP subsider 362 tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved