Berita Fakfak
Polisi Amankan 33 Botol Sopi di Pelabuhan Fakfak Papua Barat
Iptu Johan Eko Wahyudi mengatakan, tindakan tegas terhadap peredaran miras ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak Papua Barat mengamankan sebanyak 33 botol miras sopi di Pelabuhan Laut Fakfak Papua Barat.
Itu disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (25/10/2024).
"Giat ini merupakan Operasi Pekat Mansinam II tahun 2024 yang digelar di Pelabuhan Laut Fakfak Papua Barat," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Lokal di Jalan Salasa Namudat Fakfak
Baca juga: Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Barat Bekuk Pria Pembawa 1,6 Kilogram Ganja di Manokwari
Iptu Johan Eko Wahyudi membeberkan kronologi penangkapan pelaku yang diduga pengedar miras tersebut.
"Kronologi dari penemuan miras ilegal tersebut di mana anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap Kapal KM Kalabia yang masuk di Pelabuhan laut Fakfak dari Wilayah Wahai Seram atau Maluku," katanya.
Lalu dikatakannya, saat itu ada beberapa penumpang yang turun di Pelabuhan Fakfak maupun penumpang naik yang akan berangkat dengan menggunakan KM Kalabia.
"Serta beberapa barang-barang yang diturunkan dari atas KM Kalabia baik itu sayur, buah maupun barang-barang lain termasuk ada karton yang mencurigakan," tandasnya.
Pihaknya kemudian mengamankan dan mengecek isi dari karton tersebut.
"Setelah dibuka karton tersebut berisikan 33 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisikan miras lokal jenis sopi," tuturnya.
Lalu anggota mengecek penumpang dan TKBM yang berada di KM Kalabia terkait kepemilikan miras lokal terebut.
"Namun setelah dicek tidak ada yang mengakui atas kepemilikan miras lokal yang ditemukan," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti berupa 33 botol miras lokal jenis sopi tersebut kini diamankan di Polres Fakfak untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Johan Eko Wahyudi mengatakan, tindakan tegas terhadap peredaran miras ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Serta mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol ilegal," tandasnya.
Dikatakannya, operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan di wilayah Fakfak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.