Minggu, 19 April 2026

Berita Fakfak

Polres Fakfak Musnahkan 230 Liter Sopi 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini," tegasnya.

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Polres Fakfak Musnahkan 230 Liter Sopi 
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Polres Fakfak Papua Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) berhasil memusnahkan 230 liter Miras Lokal (Milo) di Fakfak Papua Barat, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Fakfak Papua Barat musnahkan 230 liter miras lokal (Milo) jenis sopi di halaman Polres Fakfak, Selasa (21/1/2025).

Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi mengatakan, pemusnahan ratusan liter sopi ini merupakan hasil operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pemusnahan ini bentuk komitmen SatuanResnarkoba Polres Fakfak, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

Baca juga: Bea Cukai Manokwari Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 233 Juta

Baca juga: Perda Miras Kabupaten Manokwari Segera Direvisi dan Diaktifkan Lagi

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel dalam menindak pelaku peredaran miras lokal ilegal di Kabupaten Fakfak," kata Johan Eko saat diwawancarai wartawan. 

Johan menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran miras di Fakfak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini," tegasnya.

Dari pantauan Tribun di lokasi, 230 liter miras sopi dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong yang sudah disediakan.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin F Hutahaean, Anggota Propam Polres Fakfak, Briptu Al Gazali Biarprugra dan tersangka. 

 

Iptu Johan menambahkanbahwa, kronologis penangkapan pelaku dengan barang bukti 230 liter sopi bermula pada bulan Desember 2024, di mana personel Polsubsektor Kws Pelabuhan Laut Fakfak dan Personil Sat Resnakoba melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang yang keluar dari KMP Kalabia. 

"Kami mendapati kantong plastik merah mencurigakan yang di dalamnya disisipkan sayur-sayuran," ucapnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 46 buah kantong plastik bening berukuran 5 liter berisikan miras lokal jenis sopi. 

"Kemudian barang bukti diamankan di Polsubsektor dan Sat Resnakoba Polres Fakfak serta dilakukan penyelidikan kepemilikan barang tersebut yakni pelaku berinisial LI," katanya. 

Dengan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) Jo 53 KUHPidana  dan atau Pasal 135 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk miras terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat," katanya. 

Ia menegaskan pula, akan terus meningkatkan operasi serupa serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah Fakfak.

"Pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan miras," tutupnya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved