Senin, 13 April 2026

Perda Miras Kabupaten Manokwari Segera Direvisi dan Diaktifkan Lagi

"Kita harus memikirkan solusi yang terbaik untuk memastikan peredaran miras bisa dikendalikan di Kabupaten Manokwari," ujar Hermus Indou.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Perda Miras Kabupaten Manokwari Segera Direvisi dan Diaktifkan Lagi
TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
Bupati Manokwari Hermus Indou, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akan merevisi dan mengaktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) soal pengendalian minuman keras (miras).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Perda tersebut dibutuhkan untuk mengendalikan peredaran miras di Kabupaten Manokwari.

Sebenarnya, Perda mengenai minuman keras ini telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Fakta di lapangan, ucap Hermus Indou, minuman beralkohol atau miras terus beredar di Kabupaten Manokwari.

"Pengendalian yang sering dilakukan belum efektif. Ini yang perlu kita perhatikan," katanya, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Bea Cukai Manokwari Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 233 Juta

 

Ia mengatakan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Manokwari sedang mengerjakan beberapa Perda prioritas, termasuk Perda Miras

Pemkab Manokwari, ucapnya, berencana menggelar diskusi dan konsultasi publik dengan semua pihak terkait soal Perda Miras.

"Saya pikir, larang maupun tidak larang, minuman beralkohol tetap ada. Jadi, kita harus memikirkan solusi yang terbaik untuk memastikan peredaran miras bisa dikendalikan di Kabupaten Manokwari," ujar Hermus Indou.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved