Perda Miras Kabupaten Manokwari Segera Direvisi dan Diaktifkan Lagi
"Kita harus memikirkan solusi yang terbaik untuk memastikan peredaran miras bisa dikendalikan di Kabupaten Manokwari," ujar Hermus Indou.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bupati-Manokwari-Hermus-Indou-Selasa-712025.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akan merevisi dan mengaktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) soal pengendalian minuman keras (miras).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Perda tersebut dibutuhkan untuk mengendalikan peredaran miras di Kabupaten Manokwari.
Sebenarnya, Perda mengenai minuman keras ini telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Fakta di lapangan, ucap Hermus Indou, minuman beralkohol atau miras terus beredar di Kabupaten Manokwari.
"Pengendalian yang sering dilakukan belum efektif. Ini yang perlu kita perhatikan," katanya, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Bea Cukai Manokwari Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 233 Juta
Ia mengatakan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Manokwari sedang mengerjakan beberapa Perda prioritas, termasuk Perda Miras.
Pemkab Manokwari, ucapnya, berencana menggelar diskusi dan konsultasi publik dengan semua pihak terkait soal Perda Miras.
"Saya pikir, larang maupun tidak larang, minuman beralkohol tetap ada. Jadi, kita harus memikirkan solusi yang terbaik untuk memastikan peredaran miras bisa dikendalikan di Kabupaten Manokwari," ujar Hermus Indou.
| Pelatih Timnas Ikut Seleksi Pemain Muda Papua Barat Menuju Turnamen Futsal Internasional |
|
|---|
| Ketua Demisioner IMPT Ingatkan Pengurus Baru Jaga Persatuan Mahasiswa |
|
|---|
| DPD Perindo Manokwari Lantik 14 DPC Tingkat Distrik, Tegaskan Kesiapan Hadapi Verifikasi Faktual |
|
|---|
| Operasi Wirawaspada, Imigrasi Manokwari Perketat Pengawasan WNA di Kabupaten Mansel |
|
|---|
| Bantaran Sungai di Manokwari Akan Ditertibkan, Bupati Hermus: DAS Harus Bebas Bangunan |
|
|---|