Berita Fakfak
Berikut Klarifikasi RSUD Fakfak Terkait Pasien Demam Tinggi yang Disuruh Pulang dari UGD
apabila hasil pemeriksaan aman saja tentu tidak diharuskan dirawat ataupun rawat inap.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak Papua Barat, mengklarifikasi terkait pasien demam tinggi dengan kondisi badan lemas yang dikabarkan disuruh pulang dari UGD.
Direktur Utama RSUD Fakfak dr Karyani Kastella menegaskan, pasien yang bersangkutan dalam kondisi tidak gawat darurat.
"Kami mendapatkan laporan dari dokter yang bertugas dari UGD bahwasanya ibu pasien meminta tolong untuk diinfus. Setelah diperiksa memang dokter melihat tidak ada indikasi medis untuk diinfus," jelas Karyani saat diwawancarai Tribun, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: RSUD Fakfak Papua Barat Bakal Miliki Dokter Spesialis Mata
Baca juga: Pelayanan UGD RSUD Fakfak Dipertanyakan Warga, Pasien Demam Tinggi dan Lemas Disuruh Pulang
Ia juga menegaskan, tidak semua pasien memenuhi kriteria untuk dirawat inap terlebih diinfus.
"Sehingga ini harus dipahami masyarakat. Apabila tidak ada tanda-tanda vital gawat dari pemeriksaan dokter maka memang yang bersangkutan tidak harus dirawat di UGD," tegasnya.
Dikatakannya, pula ada patokan triase UGD yang harus dijalankan sehingga apabila hasil pemeriksaan aman saja tentu tidak diharuskan dirawat ataupun rawat inap.
"Sehingga kami pihak rumah sakit menegaskan tidak betul bahwasanya kami menyuruh pulang begitu saja, tetapi karna dari indikasi medis sebagaimana pemeriksaan dokter tidak ada yang fatal sehingga hanya perlu beristirahat dan diberikan obat," jelasnya.
Sebelumnya heboh diberitakan, pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Fakfak Papua Barat dipertanyakan warga, di mana pasien dalam kondisi demam tinggi dan badan dalam kondisi lemas disuruh pulang oleh dokter yang sedang bertugas.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu pasien, Dure yang mengantarkan anaknya di UGD RSUD Fakfak Papua Barat, Kamis (9/1/2024).
"Kami langsung disuruh pulang dan hanya diperiksa dengan menggunakan steteskop, tanpa berbaring ataupun istirahat di ruangan," ujar Dure.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.