Rapat dengan DPRK Fakfak, Sahabat Anak Spesial Minta Perda untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Ia menyoroti sejumlah masalah yang dihadapi Sahabat Anak Spesial bersama orangtua dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRK Fakfak bersama Sahabat Anak Spesial dan lima OPD teknis terkait dalam memperjuangkan hak anak berkebutuhan khusus di DPR Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Perkumpulan Sahabat Anak Spesial memperjuangkan hak anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRK Fakfak, Selasa (26/8/2025), Sahabat Anak Spesial menyuarakan tentang pentingnya payung hukum bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Perlindungan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dan disabiliitas tersebut bisa melalui peraturan daerah (Perda).

Pantauan TribunPapuaBarat.com Selasa (26/8/2025), RDP tersebut melibatkan lima organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Bappeda Fakfak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, dan Dinas Sosial.

Dalam penyampaian di dalam forum RDP, Psikolog di Konsultan Psikologi Healthy Soul Papua Barat (HSPB), Vivi, menyampaikan setidaknya ada 36 kasus anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Fakfak.

"Kami menyampaikan perlunya ada payung hukum melalui Perda terkait perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus dan disabilitas di Fakfak," tuturnya.

Baca juga: KND dan CPP Sepakat Angkat Kualitas Hidup Perempuan Disabilitas di Papua

 

Pihaknya menyoroti sejumlah masalah yang dihadapi Sahabat Anak Spesial bersama orangtua dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.

Mulai dari minimnya fasilitas hingga akses pendidikan yang belum sepenuhnya inklusif ataupun berpihak kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

"Kami harap dengan RDP dengan Komisi I DPRK Fakfak bisa ada perhatian untuk perlindungan dan penanganan anak berkebutuhan khusus," katanya.

Ia juga menginformasikan saat ini berfokus dalam wadah yang menampung para orangtua yang memiliki anak berkebutuban khusus atau disabiltas.

"Termasuk di dalamnya ada guru pendamping anak dan pemerhati anak berkebutuhan khusus lainnya," katanya.

Baca juga: Yohana Hindom Serahkan Alat Bantu dari Kemensos untuk Penyandang Disabilitas di Fakfak

Dari anak-anak yang ditangani Sahabat Anak Spesial, anak berkebutuhan khusus mengalami kemampuan psikis atau nalar yang terbatas.

"Dengan terbatasnya kemampuan mereka, tentu pembiayaan mereka untuk memperoleh pendidikan dan penanganan mereka juga membutuhkan biaya lebih," katanya.

Padahal, ucapnya, merujuk amanat Undang-undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah jelas meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,

Termasuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Ada pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved