Berita Fakfak
HMI Desak Pemkab Fakfak Segera Selesaikan Sidang APBD 2025
"Jangan sampai keterlambatan sidang anggaran daerah menyebabkan keterlambatan pembangunan," tegas Rustam.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Hingga saat ini, sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak belum menemui titik terang.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Rustam Patiran menyoroti keterlambatan proses persidangan APBD yang berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah.
"Pemerintah Daerah, khususnya eksekutif, harus segera mengambil langkah cepat agar masyarakat Fakfak tidak dirugikan akibat keterlambatan ini," kata Rustam saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Wabup Kaimana Jadi Pemateri di Forum Intermediate Training HMI, Bahas Konvergensi Islam dan Negara
Baca juga: Rustam Patiran Resmi Terpilih Menjadi Ketua HMI Fakfak, Siap Kawal dan Jadi Mitra Pemerintah
Dikatakannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak telah berulang kali mengirim surat resmi kepada eksekutif untuk meminta dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Kami menilai hal tersebut seharusnya menjadi perhatian eksekutif, agar tidak muncul isu-isu mengenai pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan persoalan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, alasan keterlambatan sidang paripurna APBD 2025 tidak rasional.
Sebab, jika pemerintah hanya memberikan alasan tanpa tindakan konkret, maka kinerja mereka patut dipertanyakan.
"Untuk itu, kami HMI Fakfak mendesak agar proses persidangan APBD segera diselesaikan guna menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat dan pembangunan daerah," terangnya.
Ia menyebutkan, pemerintah harus jeli melihat persoalan ini karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat.
"Jangan sampai keterlambatan sidang anggaran daerah menyebabkan keterlambatan pembangunan," tegas Rustam.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.