Berita Fakfak

Pasca Putusan MK Soal Perselisihan Pilkada 2024, Situasi Kamtibmas Fakfak Terpantau Kondusif

Selamat untuk Bapak Bupati terpilih, Bapak Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Bapak Donatus Nimbitkendik, semoga selalu amanah

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Potret Kawasan Pusat Ekonomi dan Bisnis di Kabupaten Fakfak Papua Barat yakni Jalan Dr Salasa Namudat di Kota Fakfak yang terpantau aman terkendali ataupun kondusif pasca putusan Dismissal MK di Jakarta terkait perselisihan Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Dismissal, kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Fakfak Papua Barat secara umum terpantau kondusif. 

Pantauan TribunPapuaBarat.com Rabu (5/2/2025), pada sejumlah fasilitas publik dan objek vital teramati aman. 

Misalnya saja di Kantor KPU Kabupaten Fakfak yang beralamat di Distrik Pariwari terpantau aman terkendali.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak

Baca juga: Jelang Putusan Dismissal MK, Ali Hindom Imbau Warga Fakfak Jaga Kesejukan Kota 

Begitupun di Kantor Bawaslu di Distrik Pariwari yang terlihat aman dan tidak ada gejolak. 

Pantauan Tribun di pusat perbelanjaan, masyarakat terlihat beraktivitas seperti biasanya tanpa gangguan sama sekali. 

"Selamat untuk Bapak Bupati terpilih, Bapak Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Bapak Donatus Nimbitkendik, semoga selalu amanah dan membawa kebaikan untuk kita masyarakat," ujar salah satu warga di Distrik Pariwari, Anjas Kaimudin kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak

Anjas mengatakan, ia menonton siaran langsung putusan MK dan telah menyaksikan bahwa putusan ditolaknya perkara perselisihan tersebut. 

"Yah kami sebagai masyarakat Fakfak tentu sudah menanti-nantikan proses ini, terimakasih MK yang su (telah) memberikan kejelasan," jelasnya. 

Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membatalkan gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra dalam pengucapan putusan atau ketetapan perkara di Jakarta dikutip TribunPapuaBarat.com, Rabu (5/2/2025).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved