Berita Fakfak
Pasca Putusan MK Soal Perselisihan Pilkada 2024, Situasi Kamtibmas Fakfak Terpantau Kondusif
Selamat untuk Bapak Bupati terpilih, Bapak Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Bapak Donatus Nimbitkendik, semoga selalu amanah
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Dismissal, kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Fakfak Papua Barat secara umum terpantau kondusif.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Rabu (5/2/2025), pada sejumlah fasilitas publik dan objek vital teramati aman.
Misalnya saja di Kantor KPU Kabupaten Fakfak yang beralamat di Distrik Pariwari terpantau aman terkendali.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak
Baca juga: Jelang Putusan Dismissal MK, Ali Hindom Imbau Warga Fakfak Jaga Kesejukan Kota
Begitupun di Kantor Bawaslu di Distrik Pariwari yang terlihat aman dan tidak ada gejolak.
Pantauan Tribun di pusat perbelanjaan, masyarakat terlihat beraktivitas seperti biasanya tanpa gangguan sama sekali.
"Selamat untuk Bapak Bupati terpilih, Bapak Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Bapak Donatus Nimbitkendik, semoga selalu amanah dan membawa kebaikan untuk kita masyarakat," ujar salah satu warga di Distrik Pariwari, Anjas Kaimudin kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.
Anjas mengatakan, ia menonton siaran langsung putusan MK dan telah menyaksikan bahwa putusan ditolaknya perkara perselisihan tersebut.
"Yah kami sebagai masyarakat Fakfak tentu sudah menanti-nantikan proses ini, terimakasih MK yang su (telah) memberikan kejelasan," jelasnya.
Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membatalkan gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra dalam pengucapan putusan atau ketetapan perkara di Jakarta dikutip TribunPapuaBarat.com, Rabu (5/2/2025).
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.