Pilkada Fakfak 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak

Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Tangkapan Layar Zoom Mahkamah Konstitusi
Pimpinan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tidak menerima alias menolak gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membatalkan gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra dalam pengucapan putusan atau ketetapan perkara kepada TribunPapuaBarat.com di Jakarta dikutip TribunPapuaBarat.com Rabu (5/2/2025). 

"Nomor perkara PHPU 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, kuasa hukum pemohon M Gamal Resmanto dkk, tergolong KPU Kabupaten Fakfak, kuasa hukum termohon Petru P Ell dkk," katanya.

Baca juga: Jelang Putusan Dismissal MK, Untung Tamsil Harap Masyarakat Jaga Kondusivitas Fakfak

Baca juga: Jelang Putusan Dismissal MK, Ali Hindom Imbau Warga Fakfak Jaga Kesejukan Kota 

Lalu dibacakannya, pihak terkait Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, serta kuasa hukum pihak terkait M Yasir Jamaludin dkk dan Bawaslu Kabupaten Fakfak

"Kewenangan Mahkamah dalam eksepsi selanjutnya dianggap telah dibacakan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan hak quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum, dan tenggang waktu pengajuan permohonan dalam eksepsi dianggap telah diucapkan," katanya. 

Berdasarkan dengan substansi permohonan dan seterusnya dianggap telah dibacakan, dikatakannya Mahkamah memutuskan nomor 188 tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

"Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur dengan demikian eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas adalah beralasan menurut hukum," katanya. 

Selanjutnya, salah satu hakim MK, Suhartoyo resmi mengetuk palu menolak alias tidak dapat diterima.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved