Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Fakfak

Mantan Komisioner Bawaslu Fakfak Yan Piet Kambu Bebas Bersyarat: Kami Patuh Hukum 

"Dalam pengamatan kami, beliau ini tidak tercatat melakukan pelanggaran dalam buku register F tentang pelanggaran tata tertib," pungkasnya

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Mantan Komisioner Bawaslu Fakfak Yan Piet Kambu Bebas Bersyarat: Kami Patuh Hukum 
TribunPapuaBarat.com//Aldi
PAPUA BARAT TERKINI - Mantan Komisioner Bawaslu Fakfak Papua Barat, Yan Piet Kambu akhirnya bebas bersyarat dan boleh menghirup udara segar, Jumat (21/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Papua Barat akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. 

Yan Piet akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah permohonan bebas bersyarat yang diajukan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). 

Pantauan TribunPapuaBarat.com Jumat (21/2/2025), Yang Piet Kambu teramati keluar dari Lapas Kelas II Fakfak sekiranya pukul 13.50 WIT dan langsung menuju Kantor Bapas Fakfak di Wagom, Distrik Pariwari. 

Baca juga: Muhammad Syarifuddin Minta Inspektorat Papua Barat Lebih Greget Terhadap Laporan Korupsi 

Baca juga: Mantan Direktur Perumda Tirta Pala Fakfak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

"Salah satu tupoksi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ialah membantu mengeluarkan klien dari Lapas, dalam hal ini program pembebasan bersyarat," tutur Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Fakfak, Maria Goreti Julinda. 

Maria mengemukakan, program pembebasan bersyarat ini dilakukan apabila klien telah menjalani 2/3 masa pidana di dalam Lapas, berkelakuan baik, patuh terhadap tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. 

"Dari penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Bapas melalui pembimbing kemasyarakatan, dan juga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), maka Yan Piet layak direkomendasikan untuk menerima program pembebasan bersyarat," jelasnya. 

Dikatakannya, klien Yan Piet Kambu merupakan narapidana kasus korupsi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan tinggi Jayapura. 

"Dalam pengamatan kami, beliau ini tidak tercatat melakukan pelanggaran dalam buku register F tentang pelanggaran tata tertib," pungkasnya. 

Terhitung mulai hari ini, Yan Piet bukan lagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan meskipun diwajibkan melapor hingga tanggal 19 Februari 2028 dan dalam pengawasan Bapas.

Sementara itu, Yan Piet Kambu kepada TribunPapuaBarat.com mengatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya telah menjalani hukuman atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang harus terkena dampak dari persoalan ini. 

"Tentunya kami selaku warga negara yang patuh terhadap hukum, telah melaksanakan kewajiban hukum kami terhadap apa yang kami lakukan, teruntuk seluruh masyarakat Fakfak dan pihak yang berkenan dengan masalah kami, kami mohon maaf," ucapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved