Remaja di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa
Dua Remaja di Kaimana Dirudapaksa Oknum Polisi di Pos PAM dan Pasar Baru
Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Police-line-jogja.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi.
Ibu korban rudapaksa mengakui berdasarkan pengakuan anaknya selama dua hari mereka dikurung di dalam Pos Pengamanan (PAM) oleh oknum Polisi yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Korban sempat memohon kepada oknum Polisi tersebut untuk dibebaskan.
Baca juga: Nenek Berusia 64 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Sorong, Saksi Sempat Dengar Tangisan
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kaimana, Diduga Rudapaksa Dua Remaja
Pelaku mengiyakan untuk melepas kedua korban itu namun dengan syarat.
“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan pengakuan korban ke ibunya jika pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.
Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban.
Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya.
Korban diancam akan ditikam jika berteriak
(*)