TOPIK
Remaja di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa
-
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
-
“Terduga pelaku sementara masi di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.
-
Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
-
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,”