Selasa, 9 Juni 2026

Remaja di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa

Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda. Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda. Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Briptu EMP terduga pelaku rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat kini sudah diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku. 

EMP berhasil diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB, pasca laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak. 

Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman mengatakan, jika pihaknya telah membentuk tim khusus dalam menangani perkara ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kaimana, Diduga Rudapaksa Dua Remaja

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana Akan Jalani Pemeriksaan 

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). 

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Boby Rahman tim akan bertolak ke Polres Seram Bagian Barat untuk menjemput pelaku, dan selanjutnya akan dibawah ke Kaimana guna pemeriksaan lanjutan. 

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman. 

Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved