Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kaimana

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Tak Terbukti Bersalah

Akan tetapi jika dihitung secara benar kerugian tidak bisa dijabarkan, dan para saksi pun tidak bisa menjabarkan tentang kerugian negara,"

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Tak Terbukti Bersalah
TribunPapuaBarat.com//Arfat
Mahatir Rahayaan, SH kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada DPMK Kaimana 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Papua Barat, Mahatir Rahayaan mengatakan jika kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana

Putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas gugatan banding yang disampaikan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana

Dikatakan Mahatir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan gugatan banding pasca putusan terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat pada November 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, kata Mahatir, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan kliennya bersalah dan menjalani hukuman penjara 5 tahun serta denda. 

Mahatir mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan tiga terdakwa setelah membacakan pokok perkara yang berproses pada Pengadilan Negeri Manokwari. 

"Kalaupun putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan menurut hemat kami itu sah. Karena sesuai fakta persidangan memang demikian karena sewaktu proses sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, tiga terdakwa ini sama sekali tidak pernah menyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dalam eksepsi dan pledoi kita selalu kita pertegas terus," tegas Mahatir kepada TribunPapuaBarat.com di Kaimana, Kamis (27/2/2025). 

Dikatakan Mahatir berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari tiga terdakwa. Para terdakwa justru melakukan sesuai dengan peraturan dibuktikan dengan adanya pelantikan 84 kepala kampung. 

"Kemudian jika diamati secara seksama, tentang kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu pada pokoknya kerugian negara bertolak pada total loss atau secara keseluruhan. 

Akan tetapi jika dihitung secara benar kerugian tidak bisa dijabarkan, dan para saksi pun tidak bisa menjabarkan tentang kerugian negara," kata Mahatir. 

Atas putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat tesebut pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, saat dihubungi oleh TribunPapuabarat.com melalui Kasi Intelnya belum berikan jawaban. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved