Kanwil Kemenkum Pabar

Posbankum Segera Hadir di Desa, Kemenkum Pabar Ikut Rapat Persiapan

Manfaat Posbankum antara lain untuk penyediaan konsultasi hukum, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan layanan rujukan advokat.

Kemenkum Papua Barat
RAPAT DARING - Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengikuti rapat secara daring dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengikuti rapat secara daring dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Selasa (4/3/2025).

Rapat tersebut untuk mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di Indonesia.

Tujuannya sebagai bagian dari percepatan penyediaan akses layanan informasi hukum bagi masyarakat Indonesia. 

Rapat itu dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar diwakili dua orang.

Mereka adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Muhayan, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ieriman Manda.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Pabar Serahkan Sertifikat Merek pada Pekan Pelayanan Publik di Manokwari

Kristomo menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjawab tantangan pemenuhan akses keadilan yang merata dan upaya memenuhi kompetensi paralegal (pendamping hukum) di Posbankum di desa/kelurahan.

Posbankum di desa/kelurahan telah dimulai dengan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I dan pelatihan komprehensif selama tiga hari.

Kemudian, ada praktik lapangan (aktualisasi) selama tiga bulan.

Legitimasi keberadaan paralegal di desa/kelurahan akan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPHN dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Beri Pendampingan Pendaftaran Paralegal Justice Award 2025

Dengan begitu, pos bantuan hukum mendapat dukungan dari pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota.

Kemenkum mengharapkan dukungan dari organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakredasi untuk mendampingi calon paralegal selama aktualisasi di Posbankum desa.

Manfaat Posbankum antara lain untuk penyediaan konsultasi hukum, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan layanan rujukan advokat.

"Posbankum juga sebagai tempat pembinaan aktualisasi peserta pelatihan paralegal serentak khusus anggota keluarga sadar hukum (Kadarkum)," ujar Constantinus Kristomo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved