Berita Kaimana

Briptu MEP Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Gadis Dibawa Umur,  Dipecat dari Polisi

Briptu. MEP saat ini masih ditahan di tempat khusus berdasarkan putusan akibat salah satu perbuatannya yang dilaporkan dan juga telah disidangkan

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Dok Propam Polres Kaimana
Briptu. MEP (tengah) didampingi dua personel Propam Polres Kaimana saat menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri, Senin (10/3/2025). Wajah Briptu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Briptu MEP (29) oknum Polisi di Kaimana, Papua Barat terduga pelaku rudapaksa dua gadis dibawa umur Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri. 

Kapolres Kaimana AKBP. Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu. MEP sebagai anggota Polri setelah proses sidang komisi kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berlangsung, Senin (10/3/2025). 

"Kemarin pagi kami sudah sidang kode etik terhadap Briptu MEP. Hasil sidangnya yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat atas perbuatan yang dilakukan olehnya," tegas Kasi Propam kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Oknum Polisi Terduga Pelaku Rudapaksa di Kaimana, Diberhentikan Tidak Hormat karena Penganiyaan 

Baca juga: Polres Kaimana Jadwalkan Sidang Kode Etik Profesi Oknum Polisi Terduga Pelaku Rudapaksa

Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar juga mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Briptu. MEP sudah sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Untuk mekanismenya sudah sesuai karena kami sudah mendapatkan saran dan pendapat dari Bidang Hukum Polda Papua Barat. Karena Bidang Hukum Polda Papua Barat merekomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat dari dina kepolisian karena perbuatannya," tegasnya. 

Briptu. MEP saat ini masih ditahan di tempat khusus berdasarkan putusan akibat salah satu perbuatannya yang dilaporkan dan juga telah disidangkan secara etik. 

"Yang bersangkutan masih menjalani salah satu putusan yaitu penempatan pada tempat khusus selama tiga puluh hari," ujarnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved