Berita Kaimana
Polres Kaimana Jadwalkan Sidang Kode Etik Profesi Oknum Polisi Terduga Pelaku Rudapaksa
Korban mengakui ditahan oleh salah satu oknum Polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Briptu MEP (29) oknum Polisi terduga pelaku rudapaksa dua gadis belia di Kaimana dijadwalkan akan jalani sidang komisi kode etik profesi Polri, Rabu (5/3/2025).
Kapolres Kaimana AKBP. Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar mengatakan berkas perkara Briptu MEP terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur sudah lengkap.
Dikatakan Kasi Propam Ipda. Ronni Sabandar meski berkas perkara sudah lengkap namun pihaknya masih menunggu pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Papua Barat.
Baca juga: Petugas Polda Papua Barat dan Polres Kaimana Jemput Oknum Polisi Terduga Kasus Rudapaksa
Baca juga: Oknum Polisi Terduga Pelaku Rudapaksa di Kaimana, Diberhentikan Tidak Hormat karena Penganiyaan
"Kami sudah koordinasi dan komunikasi dengan Bidkum mereka usahakan hari ini pendapat dan saran hukum atau PSH nya kalau turun, sehingga kami jadwalkan sidang pada besok pagi," tegasnya saat dikonfirmasi TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Dia juga mengatakan saat menjalani pemeriksaan di Polres Kaimana, pasca diamankan dari Seram Bagian Barat (SBB), Briptu MEP didampingi dari seksi hukum Polres Kaimana.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, Jumat (21/2/2025) Dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat menjadi korban rudapaksa.
Pelaku diduga merupakan oknum Polisi.
Kedua korban berusia 13 dan 14 tahun.
Peristiwa ini baru diketahui oleh kedua orang tua korban pada Kamis (20/2/2025). Dan langsung membuat laporan Polisi ke Polres Kaimana.
Kepada TribunPapuabarat.com orang tua korban yang enggan namanya disebutkan mengakui jika kedua korban tersebut tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025).
Keluarga berusaha mencari korban di mana korban biasa bermain dan juga mengecek ke teman korban, namun tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.
Orang tua korban menayakan perihal tidak pulangnya korban selama dua itu.
Korban mengakui ditahan oleh salah satu oknum Polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.
“Mereka sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Dikatakan Ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.
Kedua korban sudah melakukan visum et repartum di RSUD Kaimana. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.