Berita Kaimana
Pemkab Kaimana Resmi Non Aktifkan Tenaga Kontrak
Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bup-kaimana-3091i.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bupati Kaimana, Papua Barat Hasan Achmad keluarkan surat edaran tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025.
Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad.
Dalam surat edaran yang diterima TribunPapuabarat.com, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Baca juga: Sambil Menunggu Kebijakan Pusat, Direktur RSUD Fakfa Beri Keleluasaan untuk Nakes Honorer
Baca juga: Samaun Dahlan Dijadwalkan Kunjungi RSUD Fakfak, Honorer: Kami Harap Ada Kepastian Gaji dan Nasib
"Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana, untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh pegawai Non ASN/ Tenaga Kontrak Daerah yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini," tegas Bupati Hasan Achmad yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
(*)