Minggu, 12 April 2026

Berita Kaimana

Pemkab Kaimana Resmi Non Aktifkan Tenaga Kontrak

Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad. 

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Pemkab Kaimana Resmi Non Aktifkan Tenaga Kontrak
TribunPapuaBarat.com//Arfat
Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bupati Kaimana, Papua Barat Hasan Achmad keluarkan surat edaran tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025. 

Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad

Dalam surat edaran yang diterima TribunPapuabarat.com, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. 

Baca juga: Sambil Menunggu Kebijakan Pusat, Direktur RSUD Fakfa Beri Keleluasaan untuk Nakes Honorer

Baca juga: Samaun Dahlan Dijadwalkan Kunjungi RSUD Fakfak, Honorer: Kami Harap Ada Kepastian Gaji dan Nasib

"Maka dengan ini disampaikan kepada  seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana, untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh pegawai Non ASN/ Tenaga Kontrak Daerah yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini," tegas Bupati Hasan Achmad yang tertuang dalam surat edaran tersebut. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved